Pendidikan Anak Berkebutuhan
Khusus
(Anak Luar Biasa)
Anak berkebutuhan khusus (Anak Luar Biasa)
adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya
tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Yang
termasuk kedalam ABK antara lain: tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa,
tunalaras, kesulitan belajar, gangguan prilaku, anak berbakat, anak dengan
gangguan kesehatan. istilah lain bagi anak berkebutuhan khusus adalah anak luar
biasa dan anak cacat. Karena karakteristik dan hambatan yang dimilki, ABK memerlukan
bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan
potensi mereka.
- Diagnosis /
Pelabelan Keluarbiasaan
1.
Sikap profesional
identifikator dalam mengindentifikasi
2.
Dampak Positif:
Penerimaan Individu dan Lingkungan yang tepat
3.
Dampak Negatif:
Pandangan/Lingkungan yang negative
- Hal-hal
penting bagi Anak Luar Biasa (ALB)
1.
Prinsip Normalisasi
/ LRE ( Least Restrictive Environment), yaitu pengupayaan kondisi yang
paling tidak terbatas bagi individu (ALB)
2. ALB perlu
diupayakan untuk terus-menerus berada dalam situasi kehidupan sehari-hari
3. Penyedian
sarana/prasarana yang membantu individu ALB dalam beradaptasi dilingkungan
kesehariannya. Contoh: Buku bacaan berhuruf braille bagi siswa
tuna netra; Alat bantu dengar (Hearing Aid) bagi siswa Tuna Rungu; Ruang
kelas yang lebih kecil dan terstruktur bagi siswa yang mengalami gangguan
emosional/perilaku.
- Tujuan
Pendidikan Luar Biasa
1.
Mengembangkan
kehidupan individu sebagai pribadi
2.
Mengembangkan
kehidupan individu sebagai anggota masyarakat
3. Mempersiapkan siswa
untuk memiliki keterampilan sebagai bekal didunia kerja
4.
Mempersiapkan anak
didik dan siswa untuk mengikuti pendidikan lanjutan
1. Sekolah Luar Biasa,
terdiri dari: TKLB; SDLB; SMPLB; SLTLB. (Berdasarkan PP RI No. 27 Tahun 1991)
2.
Sekolah Inklusi
1. SLB A (Tuna Netra)
Persyaratan: Keterangan Dokter Mata, umur
sebaiknya 3-7 tahun (tidak lebih dari 14 tahun)
Tuna Netra yang dimaksud adalah:
- Low Vision, kerusakan penglihatan yang tidak
bisa ditanggani dengan lensa
- Totally Blind (Buta Total)
2. SLB B (Tuna Rungu)
3. SLB C (Tuna Grahita), siswa dengan IQ= 50-75
4. SLB C1 (Tuna Grahita), siswa dengan IQ=
25-50
Persyaratan: Keterangan IQ anak dari
Psikolog, keterangan dari sekolah terakhir, umur sebaiknya 5,5-11 tahun
5. SLB D (Tuna Daksa),
Untuk anak didik yang memiliki kecacatan
anggota tubuh ber-IQ normal
6. SLB D1 (Tuna Daksa),
Untuk anak didik yang memiliki
kecacatan anggota tubuh dan memiliki IQ dibawah rata-rata
7. SLB E (Tuna Laras),
Disebut juga tuna perilaku, sekolah bagi
anak-anak yang memiliki kesulitan menyesuaikan diri atau pernah melakukan
kejahatan / catatan kriminal (umur 6-18 tahun).
8. SLB G (Tuna Ganda),
Sekolah untuk anak yang memilki lebih dari
satu disabilitas
Persyaratan: Surat keterangan dari dokter
dan psikolog
- Penyelenggaraan
Pendidikan Khusus
1.
IEP (Individual
Education Program)
2.
LRE (Least
Restrictive Environment), lingkungan yang tidak mengekang anak didik
3.
Training and
Collaboration among Professionals
Tidak ada komentar:
Posting Komentar